Di Indonesia, tugas dan tanggung jawab seorang kepala desa atau perbekel sangat penting dalam menjalankan pemerintahan di tingkat desa. Namun, seringkali terjadi kebingungan antara kedua jabatan ini. Apakah perbekel dan kepala desa itu sama? Apakah ada perbedaan antara keduanya? Dalam artikel ini, kami akan membahas secara detail perbedaan antara perbekel dan kepala desa, serta tanggung jawab masing-masing jabatan.
1. Peran dan Tanggung Jawab: Perbekel adalah jabatan yang ada di Bali, sementara kepala desa adalah jabatan yang ada di daerah lain di Indonesia. Meskipun keduanya memiliki tanggung jawab yang sama dalam mengurus pemerintahan di tingkat desa, namun perbekel memiliki tugas tambahan dalam menjaga tradisi dan adat istiadat Bali.
2. Pemilihan: Perbekel dipilih oleh masyarakat adat Bali melalui proses adat yang disebut “pemilihan perbekel”. Sedangkan kepala desa dipilih melalui pemilihan umum yang dilakukan oleh penduduk desa.
3. Nama Jabatan: Perbekel memiliki nama jabatan yang berbeda-beda di setiap desa di Bali, seperti “Perbekel Desa Adat” atau “Perbekel Desa Pakraman”. Sedangkan kepala desa biasanya memiliki nama jabatan yang seragam di seluruh Indonesia.
4. Kewenangan: Perbekel memiliki kewenangan yang lebih luas dalam mengurus pemerintahan desa, terutama dalam menjaga tradisi dan adat istiadat Bali. Kepala desa memiliki kewenangan yang lebih terbatas dibandingkan perbekel.
5. Hubungan dengan Pemerintah: Perbekel memiliki hubungan yang lebih erat dengan pemerintah provinsi Bali dalam menjaga dan mempromosikan kebudayaan Bali. Sedangkan kepala desa memiliki hubungan yang lebih erat dengan pemerintah daerah setempat.
6. Pengangkatan: Perbekel diangkat oleh pemerintah adat setempat, sedangkan kepala desa diangkat oleh pemerintah daerah setempat.
7. Tugas Tambahan: Selain tugas-tugas pemerintahan desa, perbekel juga memiliki tugas tambahan dalam menjaga dan melestarikan seni, budaya, dan adat istiadat Bali. Kepala desa tidak memiliki tugas tambahan tersebut.
8. Pengawasan: Perbekel diawasi oleh lembaga adat setempat, sedangkan kepala desa diawasi oleh pemerintah daerah setempat.
9. Wewenang Hukum: Perbekel memiliki wewenang hukum tradisional Bali dalam menyelesaikan sengketa di tingkat desa. Kepala desa tidak memiliki wewenang hukum tradisional tersebut.
10. Sikap dan Etika: Perbekel diharapkan untuk menjunjung tinggi sikap dan etika yang sesuai dengan adat istiadat Bali. Kepala desa juga diharapkan untuk menjunjung tinggi sikap dan etika yang baik, namun tidak terikat dengan adat istiadat tertentu.
Dalam kesimpulan, perbekel dan kepala desa adalah jabatan yang memiliki perbedaan dalam aspek tugas, pemilihan, nama jabatan, kewenangan, hubungan dengan pemerintah, pengangkatan, tugas tambahan, pengawasan, wewenang hukum, dan sikap serta etika. Meskipun memiliki perbedaan, keduanya memiliki peran yang penting dalam menjalankan pemerintahan di tingkat desa, baik di Bali maupun di daerah lain di Indonesia.
Sumber:
1. [ContohUrl1]
2. [ContohUrl2]
3. [ContohUrl3]