Contoh SK Panitia Kegiatan Ramadhan

Pengertian SK Panitia Kegiatan Ramadhan

Surat Keputusan (SK) Panitia Kegiatan Ramadhan merupakan dokumen resmi yang dibuat oleh pihak pengurus masjid atau lembaga keagamaan lainnya untuk menetapkan susunan panitia yang akan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan bulan suci Ramadhan. SK ini berisi daftar nama, tugas, dan tanggung jawab setiap anggota panitia.

Tujuan SK Panitia Kegiatan Ramadhan

SK Panitia Kegiatan Ramadhan memiliki beberapa tujuan, antara lain:

1. Menetapkan keanggotaan panitia dengan jelas dan terstruktur.

2. Mengatur tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota panitia.

3. Memastikan pelaksanaan kegiatan Ramadhan berjalan lancar dan terkoordinasi.

4. Memberikan panduan yang jelas kepada anggota panitia dalam melaksanakan tugasnya.

Isi SK Panitia Kegiatan Ramadhan

SK Panitia Kegiatan Ramadhan umumnya terdiri dari beberapa bagian, yaitu:

1. Judul: Surat Keputusan Panitia Kegiatan Ramadhan.

2. Pembuka: Menyebutkan nama lembaga yang membuat SK, tanggal, dan nomor SK.

3. Pendahuluan: Menguraikan latar belakang dan tujuan pembentukan panitia.

4. Susunan Panitia: Menyebutkan nama-nama anggota panitia beserta jabatan dan tugasnya.

Artikel Lain:  Contoh Program Visual Basic Penjualan Tiket

5. Tugas dan Tanggung Jawab: Menjelaskan tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota panitia.

6. Masa Kepanitiaan: Menyebutkan rentang waktu kepanitiaan, mulai dari tanggal pembentukan hingga selesai kegiatan.

7. Penutup: Menyebutkan penandatangan SK dan paraf dari pihak yang berwenang.

Contoh SK Panitia Kegiatan Ramadhan

Berikut ini adalah contoh SK Panitia Kegiatan Ramadhan:

Surat Keputusan

Nomor : 001/SK-PKR/2021

Tentang

Pembentukan Panitia Kegiatan Ramadhan

Pertimbangan:

1. Bahwa bulan suci Ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah dan ibadah bagi umat Muslim.

2. Bahwa untuk menyelenggarakan kegiatan Ramadhan dengan baik, diperlukan panitia yang terstruktur dan terorganisir dengan baik.

Mengingat:

1. Pasal 20 Ayat (1) Anggaran Dasar Masjid Al-Muttaqin.

2. Keputusan Dewan Pengurus Masjid Al-Muttaqin.

Memutuskan:

Pertama: Membentuk Panitia Kegiatan Ramadhan dengan susunan sebagai berikut:

1. Ketua Panitia: Ahmad Abdullah

Tugas dan Tanggung Jawab:

a. Mengkoordinasikan seluruh anggota panitia.

b. Memimpin rapat koordinasi panitia.

c. Bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan kegiatan Ramadhan.

2. Sekretaris Panitia: Fatimah Indah

Tugas dan Tanggung Jawab:

a. Membuat dan mengarsipkan berita acara rapat.

b. Membantu Ketua Panitia dalam mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan.

c. Membuat laporan kegiatan setiap harinya.

3. Bendahara Panitia: Rizki Maulana

Artikel Lain:  SMA Negeri 2 Tanjung: Menciptakan Generasi Unggul di Bidang Pendidikan

Tugas dan Tanggung Jawab:

a. Mengelola keuangan panitia.

b. Membuat laporan keuangan setiap harinya.

Kedua: Masa kepanitiaan dimulai sejak tanggal 1 Ramadhan 1442 H dan berakhir pada tanggal 30 Ramadhan 1442 H.

Ketiga: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Keempat: Apabila terdapat hal-hal yang belum diatur dalam Surat Keputusan ini, akan ditetapkan kemudian oleh panitia.

Demikian Surat Keputusan ini dibuat dengan sebenarnya untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Tertanda,

Ketua Panitia

Ahmad Abdullah

Paraf Ketua Panitia

…………………

Sekretaris Panitia

Fatimah Indah

Paraf Sekretaris Panitia

…………………

Bendahara Panitia

Rizki Maulana

Paraf Bendahara Panitia

…………………

Kesimpulan

SK Panitia Kegiatan Ramadhan merupakan dokumen resmi yang digunakan untuk menetapkan susunan panitia yang bertugas menyelenggarakan kegiatan-kegiatan di bulan suci Ramadhan. SK ini berfungsi sebagai panduan bagi anggota panitia dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Dalam pembuatan SK Panitia Kegiatan Ramadhan, perlu memperhatikan struktur yang jelas dan terorganisir serta mencantumkan nama, tugas, dan tanggung jawab setiap anggota. Dengan adanya SK Panitia Kegiatan Ramadhan, diharapkan pelaksanaan kegiatan Ramadhan dapat berjalan lancar dan terkoordinasi dengan baik.

Leave a Comment